Pemahaman PKBM

( PKBM )

" Bina Abdi Wiyata "

Pengertian Pusat kegiatan belajar masyarakat atau disingkat PKBM, adalah lembaga pendidikan yang dibentuk oleh masyarakat yang ditujukan kepada masyarakat, agar dapat meningkatkan kesejahteraan, taraf kehidupan, ketrampilan, dan sebagainya.

Ada perbedaan cara pembelajaran antara PKBM dengan pendidikan formal yang ada sekarang, tetapi mempunyai makna yang dapat dikatakan hampir sama.

Sekolah formal dalam melakukan kegiatan sehari-harinya banyak dibatasi aturan-aturan seperti : usia sekolah, rayon, dan lainnya.

PKBM tidak ada pembatasan usia untuk mengikuti pedidikan disini.Siapapun dan berapapun usia seseorang dipersilahkan dan dapat mengikuti kegiatan belajar disemua jenjang pendidikan.Semisal : mungkin si A telah berusia 35 th, dia boleh mengikuti pendidikan kejar paket A ( setara dengan pendidikan tingkat sekolah dasar di sekolah formal ).Dan apabila si A tersebut lulus didalam mengikuti ujian akhirnya, mendapatkan ijasah yang resmi dari dinas pendidikan.Dimana ijasah tersebut setara dengan ijasah sekolah dasar formal.
Bahkan untuk ijasah paket C ( setara dengan sekolah lanjutan tingkat atas/SLTA), dapat juga digunakan untuk mendaftar diperguruan tinggi manapun, tanpa ada diskriminasi dengan lulusan dari sekolah formal.

Pendirian PKBM harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1.mempunyai ijin operasional dari Dinas Pendidikan kota/kabupaten, dan mempunyai tingkatan akreditasi yang berbeda, yang tertinggi adalah akreditasi A.
2. mempunyai Akta Notaris.
3. mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
4. mempunyai Susunan Badan Pengurus.
5. mempunyai Sekretariat.

Cakupan kegiatan dari PKBM : 

1. Kejar paket A ( setara pendidikan tingkat sekolah dasar/SD )
2. Kejar paket B ( setara pendidikan sekolah lanjutan tingkat pertama/SLTP ).
3. Kejar paket C ( setara pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas/SLTA ).
4. Pendidikan anak usia dini ( PAUD )
5. Kelompok belajar usaha ( KBU )
6. Kelompok usaha pemuda produktif ( KUPP ).
7. Pemberdayaan perempuan.
8. Keaksaraan fungsional dasar dewasa.
9. Taman bacaan masyarakat ( perpustakaan )

No comments:

Powered by Blogger.